Polisi Tentukan 3 Terdakwa Berkaitan Pinjol Ilegal di Tangerang





Polda Metro Jaya memutuskan tiga terdakwa dari PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang ada di teritori Green Lake City, Tangerang, berkaitan sangkaan sebagai perusahaan utang online (pinjol) ilegal.


Dijumpai, penentuan ini buntut pemeriksaan kantor PT ITN pada Kamis, 14 Oktober 2021.


"Sampai barusan pagi ada 32 orang yang telah usai dicheck. Ada 3 orang diputuskan terdakwa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (15/10/2021).


3 orang yang diputuskan terdakwa dijumpai berinisial P, MAF, dan RW. Ke-3 nya diputuskan terdakwa dengan peranannya semasing.


Yusri menjelaskan, terdakwa pertama Situs Slot inisial P dijumpai sebagai direktur PT ITN. "P ialah direktur PT ITN bertanggung-jawab atas aktivitas pinjol ilegal," kata Yusri.


Dan MAF dan RW berperanan sebagai penagih utang. Ke-2 nya memakai content pornografi saat lakukan penagihan utang korban.


"Sementara 29 pegawai yang lain kita pulangkan dan gunakan harus melapor," sebut Yusri.


Ditahan

Yusri menjelaskan, ke-3 aktor ini sekarang sudah ditahan di Polda Metro Jaya.


Mereka dijaring dengan Pasal 35 Juncto 51 Pasal 27 Juncto 45 UU ITE.