Test PCR untuk Pesawat di Jawa-Bali Sekarang Berlaku 3x24 Jam



Pemerintahan mengatakan, masa aktif waktu hasil test polymerase chain reaction atau PCR Covid-19 untuk pesawat sekarang jadi 3x24 jam. Keputusan itu tercantum pada Perintah Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 mengenai PPKM Tingkat 3, 2, dan 1 di daerah Jawa dan Bali.


Awalnya, masa aktif test PCR yakni 2x24 jam untuk penerbangan Jawa dan Bali.


"PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar Jawa dan Bali; atau PCR (H-3) untuk pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali," begitu diktum Kesatu Inmendagri seperti diambil pada Kamis (28/10/2021).


Ketetapan itu terjadi dalam tingkat PPKM 1 sampai 3. Inmendagri ini berlaku 27 Oktober 2021 s/d 1 November 2021.


Awalnya, Presiden Jokowi minta harga test PCR Covid-19 di turunkan jadi Rp300.000. Disamping itu, Jokowi minta supaya test PCR untuk aktor perjalanan pesawat bisa berlaku 3x24 jam.


"Tentang ini instruksi Presiden supaya harga PCR bisa di turunkan jadi Rp 300ribu dan berlaku sepanjang 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," terang Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam pertemuan jurnalis, Senin 25 Oktober 2021.


Batasan Atas Biaya PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu di Jawa Bali


Pemerintahan turunkan Judi Slot batasan atas biaya PCR jadi Rp 275 ribu di Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Jawa Bali sejumlah Rp 300 ribu.


Hasil pengecekan PCR harusnya keluar dalam durasi waktu 1X24 jam dari waktu ambil.


Ini dipublikasikan Dirjen Servis Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir saat pertemuan jurnalis, Rabu (27/10/2021).


"Kami setujui jika batasan biaya paling tinggi pengecekan real time PCR di turunkan jadi Rp 275 ribu untuk wilayah Pulau Jawa Bali dan Rp 300 ribu luar Jawa dan Bali," katanya.


Ia menjelaskan penentuan batasan biaya atas test PCR telah diputuskan semenjak satu tahun lalu hingga dipandang memerlukan penilaian.


Awalnya, penentuan batasan biaya atas PCR tercantum pada Surat Selebaran Direktorat Jenderal Servis Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 Tahun 2020 mengenai batas biaya paling tinggi pengecekan realtime polymerase chain reaction (RT-PCR).