5 Bekas Anggota FPI Tahanan Kasus Keramaian Petamburan Bebas






Lima bekas anggota Front Pembela Islam (FPI) yang disebut tahanan kasus keramaian di Petamburan, terdaftar bebas ini hari, Rabu (6/10/2021).


Hal tersebut dibetulkan Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus Budi Utomo.


"Ya (bebas). Ini hari delapan bulan sesuai vonis dan keputusan banding PT DKI Jakarta," papar Gatot ke reporter saat diverifikasi hal kebebasan beberapa bekas anggota FPI.


Aziz Yanuar sebagai team penasihat hukum menjelaskan, ada lima bekas pengurus FPI yang bebas ini hari sesudah jalani periode tahanan di Rutan Mabes Polri. Mereka ialah Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus Alias Habib Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.


"Karena sudah usai periode penahanannya sesuai yang sudah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung," kata Aziz.




Rizieq Shihab Dkk Divonis 8 Bulan Penjara berkaitan Pelanggaran Prokes di Petamburan


Bekas Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dijatuhi hukuman pidana penjara 8 bulan. Rizieq dipastikan bersalah atas kasus pelanggaran prosedur kesehatan (prokes) di Petamburan, Jakarta Pusat.


Vonis yang sama dengan dijatuhkan ke Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.


"Menghakimi, mengatakan jatuhkan Agen Slot pidana pada tersangka dengan pidana masing-masing delapan bulan dan menyatkan lama tersangka dikurangkan semuanya. Dan memerintah tersangka masih tetap ada dalam tahanan," sebut Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).


Majelis Hakim mengatakan, Rizieq Shihab bisa dibuktikan bersalah dan memberikan keyakinan lakukan tindak pidana secara bersama dengan tidak patuhi penyelenggaraan karantina kesehatan.


Rizieq disebutkan menyalahi Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dalam membuat amar keputusan hakim menimbang hal yang memperberat dan memudahkan. Adapun hal yang memperberat, tindakan tersangka tidak memberikan dukungan program pemerintahan dalam usaha pengatasan Covid-19 yang menjadi wabah.


Sementara hal yang memudahkan, tersangka Rizieq Shihab memberikan info secara jujur hingga mempermudah pengecekan di persidangan. Selanjutnya, tersangka memiliki tanggungan keluarga dan tersangka sebagai guru agama Islam.


Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibanding tuntutan Beskal penuntut umum (JPU). Di mana Beskal menuntut Rizieq Shihab dua tahun penjara.


Sebelummya, Rizieq Shihab dituduh menyalahi kekarantinaan kesehatan berkaitan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya di Petamburan Jakpus.