3.000 Orang Datangi TMII Minggu 24 Oktober 2021 Pagi, Banyak Anak-Anak





Warga yang ingin berwisata mulai bertandang ke teritori rekreasi Taman Mini Indonesia Cantik (TMII), Jakarta Timur, Minggu (24/10/2021) pagi.


Humas TMII, Adi Widodo menulis telah ada 3.000 pengunjung sampai sekitaran jam 10.00 WIB yang masuk teritori TMII.


"Baru 3.000 sekarang ini. Jika akhir kelak sesudah jam 18.00 WIB sore," kata Adi saat dikontak Merdeka, Minggu.


Ia memberikan laporan beberapa pengunjung yang bawa anak-anaknya untuk berwisata di hari ini. Selainnya berwisata, beberapa pengunjung TMII tiba untuk olahraga.


"Yang olah raga banyak, pesepeda dan lari. Saat ini telah banyak mulai anak-anak," kata Adi. Tidak cuma olahraga tetapi telah berwisata," tutur Adi.


Ia juga menghimbau warga untuk mematuhi prosedur kesehatan. Satu diantaranya dengan aktifkan program PeduliLindungi dan anak-anak yang bertandang sebaiknya ditemani orang-tua yang telah mendapatkan vaksin Covid-19.


"Anjuran ke warga untuk benar-benar memerhatikan kesehatan dan patuhi prosedur kesehatan. Setiap smartphone untuk diinstall program pedulilindungi sebagai persyaratan masuk TMII," imbaunya.



Ganjil Genap

Disamping itu, untuk mengontrol mobilisasi Agen Slot saat periode Pemerlakukan Limitasi Aktivitas Warga (PPKM) Tingkat 2, Direktorat Lalu Lintasi Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI memberlakukan peraturan ganjil genap di teritori rekreasi DKI Jakarta.


Ketentuan ini sendiri, berlaku saat akhir minggu atau Jumat sampai Minggu. Untuk TMII pemberlakukan ganjil genap dilaksanakan di Jalan Pintu Satu TMII, yang hendak berlaku jam 12.00-18.00 WIB.


"Untuk ganjil genap dilaksanakan di lampu merah ke arah lajur masuk pintu satu TMII. berlaku hari Jumat sampai minggu start pukul 12.00-18.00 Wib. Tehnik eksekutornya oleh Kepolisian dan Dishub," katanya.


Awalnya, pemerintahan kembali perpanjang PPKM Tingkat 1-3 di Jawa-Bali. Ekstensi itu dilaksanakan sepanjang dua minggu, terhitung semenjak tanggal 19 Oktober sampai 1 November 2021, yang sekarang untuk Jakarta statusnya masuk tingkat 2.


Dengan diaplikasikannya PPKM tingkat 2, beberapa Sarana umum (tempat khalayak, taman umum, tempat rekreasi umum dan tempat khalayak yang lain) dibolehkan membuka dengan kemampuan optimal 25 % dengan mengaplikasikan, prosedur kesehatan yang ditata oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/instansi berkaitan.


Selanjutnya, harus memakai program PeduliLindungi untuk lakukan skrining pada semua pengunjung dan karyawan. Terhitung Anak di bawah 12 tahun dibolehkan masuk di tempat rekreasi yang telah memakai program PeduliLindungi dengan persyaratan ditemani orang-tua.